Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer
semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat
pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan
ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia
internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif
dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia
dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa
dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa
berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi
Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau
kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di
Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap
transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara
menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang
lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat
kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas,
sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan
teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan
yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat
mengindentikkan cybercrime dengancomputer crime. The
U.S. Department of Justice memberikan pengertiencomputer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of
computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang
diberikan Organization of European Community Development, yang
mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya
“Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer
sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai
penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara
ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai
perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang
berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
1. Cyber
Crime
Cyber Crime adalah
sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat
atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan
kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografianak,
eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga
termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau
dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain,
kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat
terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah
penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence
fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan
dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan
komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga
digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan
komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer
mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi
menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang
menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang
terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah
jaringan komputer independen atau device.
Contoh Cyber Crime:
A. Malware (malicious
software / code)
Malware (berasal dari
singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan
untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer
tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang
dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak
atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus
computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup
semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
B. Denial-of-service
(DOS) attacks
Denial of service
attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau
server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource)
yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat
menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah
pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang
tersebut.
C. Computer
viruses
Virus komputer
merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya
sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program
atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke
komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika
inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui
jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd,
dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain
dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau
sistem file yang diakses oleh komputer lain.
2. Cyber
Law
Cyber Law adalah aspek
hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang
perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya.
Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber
diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis,
terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain
untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information
Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Cyberlaw sangat
dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan
tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum
terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk
kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Topic Seputar Cyber law
Secara garis besar ada
lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a). Information
security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
b). On-line
transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai
pengiriman barang melalui internet.
c). Right in electronic
information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia content.
d). Regulation
information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang
dialirkan melalui internet.
e). Regulation on-line
contact,
tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk
perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3. Cyber Threats
Cyber Threats adalah
kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti
menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke
internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.
4. Cyber Security
Cyber Security
(Keamanan Komputer) adalah keamanan informasi yang diterapkan di dalam komputer
dan jaringan yang bertujuan untuk mencegah kejahatan yang menyusup,
memanipulasi, dan mencuri informasi dari komputer dan jaringan user.
Contoh Cyber Security :
Institusi keuangan dan telekomunikasi
secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan kegiatan
“penetration testing”. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem
yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi
sistem tersebut.
5. Cyber Attacks
Cyber Attacks
(Serangan Siber) adalah eksploitasi sengaja kepada sistem komputer, perusahaan
yang bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyber Attacks menggunakan kode
berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data yang mengakibatkan
kerusakan data dan memicu kejahatan dunia maya, seperti informasi dan pencurian
identitas.
Contoh Cyber Attacks :
1. Pencurian
password.
2. Pencurian
identitas.
3. Eksploitasi
website pribadi.
Referensi :
https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law
https://www.academia.edu/8572146/CYBER_LAW_dan_UNDANG-UNDANG_ITE
http://deadendra.blogspot.co.id/