Hidup itu PILIHAN

Baik atau buruk, diri sendiri yang menentukan, orang lain yang menilai, kita yang berbuat.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Friday 15 April 2016

Cyber Crime Tak Dicegah, Transaksi E-Commerce Bisa Bobol

TEMPO.COJakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pencegahan dan perlindungan terhadap transaksi dunia maya ("cyber") penting untuk mencapai target perdagangan elektronik ("e-commerce") yang dicanangkan pemerintah. 



Jika tak dicegah, target tersebut bisa bobol. Hal ini disampaikan Kepala Subdit Teknologi dan Infrastruktur Kominfo Noor Iza dalam diskusi bertajuk "Cyber Security: Opportunities and Challenges" di Gedung OJK, Selasa (29 Maret 2016).



Target tersebut adalah nilai transaksi e-commerce senilai US$130 juta pada 2020. "Pemerintah berupaya memberikan keamanan dan perlindungan 'cyber' demi mengamankan transaksi dan data pelanggan," kata Noor.



Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mempersiapkan tindakan-tindakan pemulihan kalau serangan dunia maya ("cyber attack") terjadi.



Demi kelancaran hal tersebut, pemerintah pun menjalin kerja sama dengan sektor-sektor terkait. "'Cyber crime'bisa datang dari mana saja," tutur Noor.



Sementara itu terkait target e-commerce, pemerintah melalui Kominfo juga menargetkan akan ada 1.000 orang "technopreneur" sampai tahun 2020.



Keamanan cyber merupakan salah satu dari tujuh poin peta jalan perdagangan elektronik yang telah menjadi program nasional dan secara resmi dipublikasikan pada Februari 2016.



Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam Gildas Deograt Lumy mengatakan pembangunan pengamanan sistem daring nasional yang efektif harus diawali di tingkat pembuat peraturan, dalam hal ini pemerintah.



Menurut Gildas, mustahil membereskan permasalahan cyber tanpa ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan peraturan. "Ibaratnya, orangtua harus beres dulu, lalu 'nak-anak akan mengikuti," tutur dia.


Bukan informasi baru bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar yang besar, termasuk pasar bagi kegiatan perdagangan elektronik, atau yang lumrah disebut e-commerce. Hingga akhir tahun 2015 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) mencatat bahwa terdapat 93,4 juta pengguna internet di Indonesia dan 7,4 juta di antaranya adalah konsumen online shop dengan total nilai transaksi e-commerce sebesar $3,5 milliar. Kominfo memperkirakan jumlah online shopper akan meningkat menjadi 8,4 juta orang dengan nilai transaksi hingga $4,89 miliar di sepanjang tahun 2016 ini.
Sayangnya, potensi besar tersebut belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai karena belum ada peraturan yang secara khusus diterbitkan untuk mengatur sektor e-commerce. Hingga saat ini, hanya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Commerce (“RPP E-Commerce”) sebagai calon peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”). Selama rancangan peraturan tersebut belum disahkan, maka kerangka utama peraturan perundang-undangan terkait kegiatan e-commerce masih berpusat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (“UU ITE”).



Referensi :
https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/03/29/090757950/cyber-crime-tak-dicegah-transaksi-e-commerce-bisa-bobol
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/


Modus Kejahatan dalam TI

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari. Tatkala pornografi marak di media Internet, masyarakat pun tak bisa berbuat banyak.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet dan intranet.
Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengancomputer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertiencomputer crime sebagai:
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai:
“any illegal, unehtical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
”Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwacybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.

1.      Cyber Crime
Cyber Crime adalah sebuah bentuk kriminal yang mana menggunakan internet dan komputer sebagai alat atau cara untuk melakukan tindakan kriminal. Masalah yang berkaitan dengan kejahatan jenis ini misalnya hacking, pelanggaran hak cipta, pornografianak, eksploitasi anak, carding dan masih bnyak kejahatan dengan cara internet. Juga termasuk pelanggaran terhadap privasi ketika informasi rahasia hilang atau dicuri, dan lainnya.
Dalam definisi lain, kejahatan dunia maya adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.
Kejahatan komputer mencakup berbagai potensi kegiatan ilegal. Umumnya, kejahatan ini dibagi menjadi dua kategori:
(1) kejahatan yang menjadikan jaringan komputer dan divais secara langsung menjadi target;
(2) Kejahatan yang terfasilitasi jaringan komputer atau divais, dan target utamanya adalah jaringan komputer independen atau device.

Contoh Cyber Crime:
A.    Malware (malicious software / code)
Malware (berasal dari singkatan kata malicious dan software) adalah perangkat lunak yang diciptakan untuk menyusup atau merusak sistem komputer, server atau jaringan komputer tanpa izin (informed consent) dari pemilik. Istilah ini adalah istilah umum yang dipakai oleh pakar komputer untuk mengartikan berbagai macam perangkat lunak atau kode perangkat lunak yang mengganggu atau mengusik. Istilah ‘virus computer’ terkadang dipakai sebagai frasa pemikat (catch phrase) untuk mencakup semua jenis perangkat perusak, termasuk virus murni (true virus).
B.     Denial-of-service (DOS) attacks
Denial of service attack atau serangan DoS adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.
C.     Computer viruses
Virus komputer merupakan program komputer yang dapat menggandakan atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau dokumen lain. Virus murni hanya dapat menyebar dari sebuah komputer ke komputer lainnya (dalam sebuah bentuk kode yang bisa dieksekusi) ketika inangnya diambil ke komputer target, contohnya ketika user mengirimnya melalui jaringan atau internet, atau membawanya dengan media lepas (floppy disk, cd, dvd, atau usb drive). Virus bisa bertambah dengan menyebar ke komputer lain dengan mnginfeksi file pada network file system (sistem file jaringan) atau sistem file yang diakses oleh komputer lain.

2.      Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.
Topic Seputar Cyber law
Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
a). Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
b). On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
c). Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
d). Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
e). Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
3. Cyber Threats
Cyber Threats adalah kejahatan berupa ancaman yang memanfaatkan teknologi informasi, seperti menyabotase jaringan komputer, memasukkan informasi yang tidak benar ke internet, memalsukan dokumen-dokumen penting melalui internet.
4. Cyber Security
Cyber Security (Keamanan Komputer) adalah keamanan informasi yang diterapkan di dalam komputer dan jaringan yang bertujuan untuk mencegah kejahatan yang menyusup, memanipulasi, dan mencuri informasi dari  komputer dan jaringan user.
Contoh Cyber Security :
            Institusi keuangan dan telekomunikasi secara rutin menyewa konsultan keamanan untuk melakukan  kegiatan “penetration testing”. Pen Test ini dilakukan untuk menguji sejauh mana sistem yang mereka punya dapat bertahan dari serangan-serangan yang akan mengeksploitasi sistem tersebut.
  5. Cyber Attacks
Cyber Attacks (Serangan Siber) adalah eksploitasi sengaja kepada sistem komputer, perusahaan yang bergantung pada teknologi dan jaringan. Cyber Attacks menggunakan kode berbahaya untuk mengubah kode komputer, logika atau data yang mengakibatkan kerusakan data dan memicu kejahatan dunia maya, seperti informasi dan pencurian identitas.
Contoh Cyber Attacks :
1.      Pencurian password.
2.      Pencurian identitas.
3.      Eksploitasi website pribadi.







Referensi :
https://www.academia.edu/8500842/Pengertian_Cyber_Law_and_Cyber_Crime_Cyber_Law
https://www.academia.edu/8572146/CYBER_LAW_dan_UNDANG-UNDANG_ITE

http://deadendra.blogspot.co.id/