Friday 15 April 2016

Cyber Crime Tak Dicegah, Transaksi E-Commerce Bisa Bobol

TEMPO.COJakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan pencegahan dan perlindungan terhadap transaksi dunia maya ("cyber") penting untuk mencapai target perdagangan elektronik ("e-commerce") yang dicanangkan pemerintah. 



Jika tak dicegah, target tersebut bisa bobol. Hal ini disampaikan Kepala Subdit Teknologi dan Infrastruktur Kominfo Noor Iza dalam diskusi bertajuk "Cyber Security: Opportunities and Challenges" di Gedung OJK, Selasa (29 Maret 2016).



Target tersebut adalah nilai transaksi e-commerce senilai US$130 juta pada 2020. "Pemerintah berupaya memberikan keamanan dan perlindungan 'cyber' demi mengamankan transaksi dan data pelanggan," kata Noor.



Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga mempersiapkan tindakan-tindakan pemulihan kalau serangan dunia maya ("cyber attack") terjadi.



Demi kelancaran hal tersebut, pemerintah pun menjalin kerja sama dengan sektor-sektor terkait. "'Cyber crime'bisa datang dari mana saja," tutur Noor.



Sementara itu terkait target e-commerce, pemerintah melalui Kominfo juga menargetkan akan ada 1.000 orang "technopreneur" sampai tahun 2020.



Keamanan cyber merupakan salah satu dari tujuh poin peta jalan perdagangan elektronik yang telah menjadi program nasional dan secara resmi dipublikasikan pada Februari 2016.



Sementara itu dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam Gildas Deograt Lumy mengatakan pembangunan pengamanan sistem daring nasional yang efektif harus diawali di tingkat pembuat peraturan, dalam hal ini pemerintah.



Menurut Gildas, mustahil membereskan permasalahan cyber tanpa ketegasan dari pemerintah dalam menegakkan peraturan. "Ibaratnya, orangtua harus beres dulu, lalu 'nak-anak akan mengikuti," tutur dia.


Bukan informasi baru bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar yang besar, termasuk pasar bagi kegiatan perdagangan elektronik, atau yang lumrah disebut e-commerce. Hingga akhir tahun 2015 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) mencatat bahwa terdapat 93,4 juta pengguna internet di Indonesia dan 7,4 juta di antaranya adalah konsumen online shop dengan total nilai transaksi e-commerce sebesar $3,5 milliar. Kominfo memperkirakan jumlah online shopper akan meningkat menjadi 8,4 juta orang dengan nilai transaksi hingga $4,89 miliar di sepanjang tahun 2016 ini.
Sayangnya, potensi besar tersebut belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai karena belum ada peraturan yang secara khusus diterbitkan untuk mengatur sektor e-commerce. Hingga saat ini, hanya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang E-Commerce (“RPP E-Commerce”) sebagai calon peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”). Selama rancangan peraturan tersebut belum disahkan, maka kerangka utama peraturan perundang-undangan terkait kegiatan e-commerce masih berpusat pada Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (“UU ITE”).



Referensi :
https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/03/29/090757950/cyber-crime-tak-dicegah-transaksi-e-commerce-bisa-bobol
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/


0 comments:

Post a Comment