TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika
menyatakan pencegahan dan perlindungan terhadap transaksi dunia maya
("cyber") penting untuk mencapai target perdagangan elektronik
("e-commerce") yang dicanangkan pemerintah.
Jika tak dicegah, target tersebut bisa bobol.
Hal ini disampaikan Kepala Subdit Teknologi dan Infrastruktur Kominfo Noor Iza
dalam diskusi bertajuk "Cyber Security: Opportunities and Challenges"
di Gedung OJK, Selasa (29 Maret 2016).
Target tersebut adalah nilai transaksi e-commerce senilai
US$130 juta pada 2020. "Pemerintah berupaya memberikan keamanan dan
perlindungan 'cyber' demi mengamankan transaksi dan data pelanggan," kata
Noor.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga
mempersiapkan tindakan-tindakan pemulihan kalau serangan dunia maya
("cyber attack") terjadi.
Demi kelancaran hal tersebut, pemerintah pun
menjalin kerja sama dengan sektor-sektor terkait. "'Cyber crime'bisa
datang dari mana saja," tutur Noor.
Sementara itu terkait target e-commerce, pemerintah
melalui Kominfo juga menargetkan akan ada 1.000 orang "technopreneur"
sampai tahun 2020.
Keamanan cyber merupakan
salah satu dari tujuh poin peta jalan perdagangan elektronik yang telah menjadi
program nasional dan secara resmi dipublikasikan pada Februari 2016.
Sementara itu dalam kesempatan yang sama,
Ketua Tim Koordinasi dan Mitigasi Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber
Nasional (DK2ICN) Kemenkopolhukam Gildas Deograt Lumy mengatakan pembangunan
pengamanan sistem daring nasional yang efektif harus diawali di tingkat pembuat
peraturan, dalam hal ini pemerintah.
Menurut Gildas, mustahil membereskan
permasalahan cyber tanpa ketegasan dari pemerintah dalam
menegakkan peraturan. "Ibaratnya, orangtua harus beres dulu, lalu
'nak-anak akan mengikuti," tutur dia.
Bukan informasi baru
bahwa Indonesia memiliki pangsa pasar yang besar, termasuk pasar bagi kegiatan
perdagangan elektronik, atau yang lumrah disebut e-commerce. Hingga akhir tahun
2015 kemarin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) mencatat bahwa
terdapat 93,4 juta pengguna internet di Indonesia dan 7,4 juta di antaranya
adalah konsumen online shop dengan total nilai transaksi e-commerce sebesar
$3,5 milliar. Kominfo memperkirakan jumlah online shopper akan meningkat
menjadi 8,4 juta orang dengan nilai transaksi hingga $4,89 miliar di sepanjang
tahun 2016 ini.
Sayangnya, potensi
besar tersebut belum didukung dengan peraturan perundang-undangan yang memadai
karena belum ada peraturan yang secara khusus diterbitkan untuk mengatur sektor
e-commerce. Hingga saat ini, hanya terdapat Rancangan
Peraturan Pemerintah tentang E-Commerce (“RPP E-Commerce”) sebagai
calon peraturan pelaksana dari Undang-Undang
No. 7 tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”). Selama rancangan
peraturan tersebut belum disahkan, maka kerangka utama peraturan
perundang-undangan terkait kegiatan e-commerce masih berpusat pada
Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik (“UU ITE”).
Referensi :
https://bisnis.tempo.co/read/news/2016/03/29/090757950/cyber-crime-tak-dicegah-transaksi-e-commerce-bisa-bobol
http://bti.unpar.ac.id/undang-undang-ite/
0 comments:
Post a Comment